Pada sejarahnya perdagangan bebas lahir oleh para ahli ekonomi selama dua abad pada saat dunia ini sedang mengalami depresi besar pada akhir 1920-an sampai dengan akhir 1930-an dimana seluruh Negara mengalami sebuah kontraksi ekonomi serta pembatasan impor. Pembatasan yang dilakukan tentunya memukul perekonomian Negara-negara lainnya. Iniliah yang berlanjut secara terus-menerus sehingga menciptakan sebuah lingkaran setan yang tak berujung. Sementara Negara-negara dunia terperangkap dalam lingkaran setan maka pasca perang besar (perang dunia II) seluruh Negara di belahan dunia berusaha untuk meciptakan stabilitas keuangan dengan menciptakan organisasi dunia di bidang ekonomi seperti International Monetery Fund (IMF), International Trade Organization (ITO), dan kemudian World Trade Organization (WTO). Mau atau tidak mau, suka atau tidak suka dengan dinamika ekonomi organisasi dunia yang ada, Indonesia sebagai salah satu Negara yang masuk kedalam perkancahan ekonomi global harus mampu merespon segala fluktuasi ekonomi dan politik yang terjadi demi keberlanjutan pembangunan bangsa, terlepas dari fakta dan dosa sejarah masa lalu.
Pada hakikatnya pasar bebas tidak hanya dimaknai sebagai arena pertarungan Negara-negara dunia sebagai ruang berkompetisinya produk-produk atau komoditas materil seperti (barang elektronik, makanan, buah-buahan, dsb.) tetapi pasar bebas tersebut tentu juga membuka lebar arena pertarungan SDM tiap Negara dalam masuk kedalam setiap sendi-sendi pembangunan Negara tanpa mengenal batasan teritorial. Pasar bebas tidak pernah mengklasifikasikan antara Negara berkembang dan Negara maju dalam bingkai globalisasi, semuanya terlihat seimbang sebagai sebuah Negara yang memiliki tombak perekonomian dalam sebuah persaingan walaupun sebenarnya dunia ini sedang tidak dalam keadaan seimbang. Pertumbuhan Negara maju seperti Amerika serikat, Inggris serta negara Eropa lainnya sungguh sangat jauh berbeda dengan Negara-negara berkembang seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, dll. Apakah kita perlu melakukan renegoisasi terhadap kebijakan global yang telah ada demi mengcounter dampak krisis yang hebat ? ataukah Negara seharusnya lebih mampu menciptakan SDM yang berkualitas untuk kondisi dilematis ini !!. Maka dari itu mestinya pendidikan diposisikan dalam peranan yang sangat penting dalam mendongkrak Human development Indeks (HDI) di Indonesia yang berkorelasi positif pada peningkatan kualitas SDM. Data terakhir tahun 2007 peringkat HDI kita menurun dari 107 ke peringkat 111, satu tingkat diatas Bolivia dan Honduras yang menduduki peringkat 112 dan 113 dari 175 Negara. Hal ini mestinya menjadi perhatian penuh pemerintah, apalagi untuk menghadapi CAFTA (China Asean Free Trade Area) 2010, kualitas SDM sangatlah menentukan pembangunan bangsa Indonesia di masa yang akan datang demi anak cucu kita sebagai penerus bangsa.
Paradigma neoliberal yang memiliki prinsip menolak campur tangan pemerintah dalam penataan kegiatan ekonomi, sehingga selalu menjadi momok menakutkan bagi pembangunan bangsa karena tidak sesuai dengan amanat UUD-RI, juga jika di sorot dari perspektif pembangunan independensia akibat dari tidak mampunya masyarakat kita bersaing dalam arena globalisasi. Kurikulum pendidikan kita kadang terlihat tidak proyektif terhadap tantangan masa depan, yang menuntut akselerasi SDM agar mampu menjadi tuan di negeri sendiri. Kita dapat menerjemahkan secara implisit neolib adalah neokolonialisme bagi Indonesia, ketika kita tidak memiliki pondasi perekonomian yang kuat maka selamat datang penjajahan model baru.
SDM Indonesia Hari Ini dan Masa yang Akan Datang
Pada tahun 1998 lalu Sumber Daya Manusia (SDM) dianggap sebagai modal dasar pembangunan. SDM di Indonesia masih dapat dikategorikan kualitas rendah dalam kualitas mental, cara berfikir, kreativitas, teknologi dan lain sebagainya. Masalah dari SDM Indonesia salah satunya adalah pelayanan pendidikan yang tidak terjangkau ke seluruh lapisan masyarakat. Data arus siswa dari Balitbang Diknas pada tahun 2000 menunjukkan dari sekitar 26 juta anak usia 0-6 tahun baru sekitar 7,5 juta (27%) yang terlayani berbagai satuan pendidikan prasekolah. Anak usia 4-6 tahun yang total jumlahnya 12,6 juta masih sekitar 8 juta (63,4%) yang belum terlayani. Selain itu belum semua anak usia 7-15 tahun tertampung di SD dan SLTP untuk tingkat SD 7-12 tahun baru terlayani 24,4 juta dari 25,8 juta sedangkan untuk SLTP 13-`15 tahun baru terlayani 7,29 juta dari 13,1 juta anak yang berarti ada 5,8 juta yang tidak sekolah atau cakupan peserta didik baru 55,7%. Jika kita melihat retensi kotor ( waktu kelahiran sama) anak masuk SD yang dapat langsung melanjutkan pendidikannya sampai di Perguruan Tinggi angkanya lebih rendah lagi (hanya 11,6%) pada waktu yang seharusnya. Berarti ada sekitar 88,4% anak yang tertinggal di perjalanan pendidikan terendah, baik karena, tinggal kelas, putus sekolah, dsb. angka yang mencengangkan. Ini hanya untuk pendidikan formal saja, belum lagi pendidikan nonformal yang tentu saja harusnya turut menjadi perhatian pemerintah. Untuk pendidikan formal saja pemerintah tidak becus, apalagi untuk pendidikan nonformal. Kelemahan pendidikan kita ini yang menjadi sebab awal lemahnya SDM Indonesia, belum lagi lewat lahirnya Undang-undang korporasi, penindas, Undang-undang yang tidak berpihak pada rakyat yaitu UU NO. 9 TAHUN 2009 Tentang Badan Hukum Pedidikan yang memperlebar stratafikasi social. Sebuah perundangan-undangan pendidikan yang mencoba menggiring pendidikan ke dalam arena mekanisme pasar melalui peraturan WTO lewat perjanjian GATS (General Agreement on Trade in Services).
Dari segi pendidikan masyarakat Indonesia terbagi dalam 4 golongan, yaitu : golongan A (kaya dan pintar), golongan B (kaya tapi bodoh), C (miskin tapi pintar), dan D (miskin dan bodoh),UU BHP hanya mengatur golongan A,B, dan C. golongan B yang komposisinya 30-40% sendiri justru terabaikan. Bahkan jatah untuk golongan C pun hanya 20%, itupun kalau pelaksanaannya terkontrol, kalau tidak mungkin hanya 3%. UU ini mengabaikan realitas empiris yang selama ini ada bahwa orang miskin dan bodoh yang selama ini bersekolah di sekolah-sekolah swasta pinggiran yang 90% biayanya mereka tanggung sendiri, dimana hak-hak golongan tersebut terabaikan dalam UU tersebut. (Darmaningtyas,Tirani Kapital Pendidikan).
Kita akan kehilangan karakter identitas kebangsaaan kita akibat dari tergesernya orientasi pendidikan pada penghidupan institusi bukan kepada penghidupan intelektualitas masyarakat, sehingga sebagian besar rakyat miskin dari 240 jutaan penduduk Indonesia tak lagi pasti dapat mengenyam pendidikan dengan layak, disebabkan meningkatnya biaya pendidikan.
Harapan Pendidikan Untuk Persaingan Global
Kekhawatiran saya akan salah kaprah pemerintah merespon pertarungan global yang kian hari kian mencekam, membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tidak menggunakan asumsi rasional, bahwa pendidikan adalah pondasi awal pembangunan bangsa dengan peningkatan SDM. Pemerintah seakan shock melihat gencarnya pasar global menginvasi Indonesia, bangsa ini tak lagi memiliki karakter, tak lagi memiliki identitas kebudayaannya sehingga Keindonesiaan kita senantiasa tergeser. Kembali hilang harapan Indonesia sebagai macan asia, Negeri yang kaya akan potensi sumber daya alam dan juga sumber daya manusianya. Secara garis besar ada beberapa poin penting yang menurut hemat saya mesti diperhatikan upaya menghadapi CAFTA 2010, Yaitu : (1). Lakukan pembenahan secara radikal terhadap aksebilitas pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, (2). Rekonstruksi paradigma modernisasi yang tidak menjunjung nilai-nilai kebudayaan bangsa, (3). Pemberdayaan Pengusaha lokal dalam distribusi komoditas dalam dan luar negeri, dan (4). Diplomasi ekonomi ASEAN yang berkeadilan dan beradab.
Seperti pendidikan Marx bahwa keadilan hidup manusia adalah dimana ketika terciptanya ekonomi yang berkeadilan sehingga masyarakat dapat hidup sejahtera tanpa adanya pertentangan kelas yang saling memakan satu sama lain (homo hominilupus). Jikalau bangsa ini adalah bangsa yang memiliki sejarah perjuangan yang besar dalam merebut kemerdekaannya, maka menjadi tugas kita bagi para penerus bangsa senantiasa memberikan kontribusi positif dalam pembangunan melalui pendidikan yang adil, berkualitas serta bermartabat demi kesejahteraan ekonomi bangsa.
Rabu, 30 Desember 2009
Langganan:
Komentar (Atom)
